Bancassurance

Bancassurance – Keuntungan Bagi Semua Pihak ?

Critical points dalam menyikapi perkembangan bancasuranse agar tidak menjadi kontra produktif bagi stabilitas sistem keuangan adalah perlunya payung hukum yang tegas bagi bank dalam melakukan usaha bancassurance dan pemberdayaan nasabah untuk mampu memisahkan produk ini dari produk bank. Selain penjualan reksadana melalui perbankan, salah satu bentuk integrasi bank dengan lembaga keuangan non-bank yang marak sejak awal tahun 2000 adalah bancassurance. Bancassurance (terminologi Perancis yang merujuk pada metode penjualan asuransi melalui kantor-kantor bank) umumnya dapat dibagi atas 4 (empat) jenis :

1. Kerjasama Pemasaran : Kerjasama terbatas dimana bank hanya mendistribusikan produk asuransi baik yang dikemas tersendiri (stand alone) atau disinergikan dengan produk bank. Kerjasama ini umumnya tidak disertai dengan tukar menukar data nasabah dan hanya melibatkan investasi terbatas.

2. Aliansi Strategis : Bentuk kerjasama yang lebih komplek yang melibatkan upaya pengembangan produk, penyediaan jasa, manajemen pemasaran, rekruitmen tenaga penjualan dan investasi dalam Teknologi Informasi.

3. Joint Venture: Kerjasama ini membutuhkan komitmen jangka panjang dan pola tukar menukar informasi data nasabah yang lebih intensif.

4. Grup Jasa Keuangan : Bentuk kerjasama operasional yang mengintegrasikan produk jasa keuangan yang beragam sehingga lebih merupakan pelayanan jasa keuangan satu atap (one stop financial service).

Di Asia, bentuk bancassurance yang paling dominan adalah Kerjasama Pemasaran (69%) dan uniknya, 72% produk bancassurance adalah asuransi jiwa. Hal ini disebabkan karena umumnya kebutuhan data untuk menutup suatu polis asuransi relatif telah terpenuhi dengan menggunakan data nasabah yang sudah ada pada bank, sehingga dapat dimengerti mengapa di wilayah Eropa lebih dari 60% asuransi jiwa dijual melalui bank sedangkan di Asia, hanya Hongkong mampu mencapai prosentase 25%. Apa yang mendasari pesatnya pertumbuhan bancassurance ? Tren penurunan NII sebagai dampak turunnya suku bunga dan depresi global, diyakini menjadi faktor utama yang menyebabkan perbankan gencar mencari alternatif pendapatan di luar bunga (fee based income). Akan tetapi, hal yang tidak kalah penting sebenarnya adalah bahwa upaya mengikat kerjasama dengan lembaga asuransi yang memiliki reputasi internasional, akan meningkatkan brand image bank (lokal) yang terlibat dan dengan adanya diversifikasi produk akan membuat bank tersebut menjadi lebih bonafide di mata nasabahnya. Bagi pihak asuransi sendiri, bancassurance menjadi suatu cara untuk meningkatkan kemampuan penetrasi pasar dengan memanfaatkan data base nasabah dan jaringan kantor bank. Hal ini menjadi penyebab mengapa umumnya lembaga asuransi yang gencar melakukan kerjasama ini adalah asuransi asing yang belum memiliki jaringan pada pasar lokal dengan memilih bank lokal yang mempunyai jaringan kantor yang luas. Bagi nasabah, bancassurance memiliki nilai tambah tersendiri. Kemudahan dalam pelayanan sebagai suatu one stop finance service dan tawaran premi yang umumnya lebih ringan menjadi nilai tambah tersendiri bagi nasabah. Dari hal diatas, tampaknya bancassurance menjadi solusi keuntungan bagi semua pihak. Namun ada beberapa catatan umum yang menjadi concern dari banyak pihak dalam menyikapi perkembangan produk keuangan ini. Payung hukum yang tegas berkait dengan perizinan bagi bank untuk melakukan usaha bancassurance dan peningkatan pengetahuan nasabah sehingga mampu memisahkan produk asuransi dengan produk bank sendiri menjadi critical points sehingga solusi keuntungan bagi semua pihak tersebut tidak menjadi kontra produktif bagi stabilitas sistem keuangan.

Sumber : BI

PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Continue reading

pengertian Manajemen resiko dan asuransi

PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi?
Apa itu ‘risiko’? Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”. Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?

Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular
dan risiko fundamental.

Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.

Resiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.

Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

MANAJEMEN RISIKO
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa itu ‘manajemen risiko’?

Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko?
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer). Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya
kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang
terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko
yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian
kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari
pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan
hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang
dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai
untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga
memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi
skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan
premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang
pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki
manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah
sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan
adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama
dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak
mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko
yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki
kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan
dengan hukum.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta
yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik
diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap
tertanggung untuk ikut memberikan indemnity

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!