Bancassurance – Keuntungan Bagi Semua Pihak ?
Critical points dalam menyikapi perkembangan bancasuranse agar tidak menjadi kontra produktif bagi stabilitas sistem keuangan adalah perlunya payung hukum yang tegas bagi bank dalam melakukan usaha bancassurance dan pemberdayaan nasabah untuk mampu memisahkan produk ini dari produk bank. Selain penjualan reksadana melalui perbankan, salah satu bentuk integrasi bank dengan lembaga keuangan non-bank yang marak sejak awal tahun 2000 adalah bancassurance. Bancassurance (terminologi Perancis yang merujuk pada metode penjualan asuransi melalui kantor-kantor bank) umumnya dapat dibagi atas 4 (empat) jenis :
1. Kerjasama Pemasaran : Kerjasama terbatas dimana bank hanya mendistribusikan produk asuransi baik yang dikemas tersendiri (stand alone) atau disinergikan dengan produk bank. Kerjasama ini umumnya tidak disertai dengan tukar menukar data nasabah dan hanya melibatkan investasi terbatas.
2. Aliansi Strategis : Bentuk kerjasama yang lebih komplek yang melibatkan upaya pengembangan produk, penyediaan jasa, manajemen pemasaran, rekruitmen tenaga penjualan dan investasi dalam Teknologi Informasi.
3. Joint Venture: Kerjasama ini membutuhkan komitmen jangka panjang dan pola tukar menukar informasi data nasabah yang lebih intensif.
4. Grup Jasa Keuangan : Bentuk kerjasama operasional yang mengintegrasikan produk jasa keuangan yang beragam sehingga lebih merupakan pelayanan jasa keuangan satu atap (one stop financial service).
Di Asia, bentuk bancassurance yang paling dominan adalah Kerjasama Pemasaran (69%) dan uniknya, 72% produk bancassurance adalah asuransi jiwa. Hal ini disebabkan karena umumnya kebutuhan data untuk menutup suatu polis asuransi relatif telah terpenuhi dengan menggunakan data nasabah yang sudah ada pada bank, sehingga dapat dimengerti mengapa di wilayah Eropa lebih dari 60% asuransi jiwa dijual melalui bank sedangkan di Asia, hanya Hongkong mampu mencapai prosentase 25%. Apa yang mendasari pesatnya pertumbuhan bancassurance ? Tren penurunan NII sebagai dampak turunnya suku bunga dan depresi global, diyakini menjadi faktor utama yang menyebabkan perbankan gencar mencari alternatif pendapatan di luar bunga (fee based income). Akan tetapi, hal yang tidak kalah penting sebenarnya adalah bahwa upaya mengikat kerjasama dengan lembaga asuransi yang memiliki reputasi internasional, akan meningkatkan brand image bank (lokal) yang terlibat dan dengan adanya diversifikasi produk akan membuat bank tersebut menjadi lebih bonafide di mata nasabahnya. Bagi pihak asuransi sendiri, bancassurance menjadi suatu cara untuk meningkatkan kemampuan penetrasi pasar dengan memanfaatkan data base nasabah dan jaringan kantor bank. Hal ini menjadi penyebab mengapa umumnya lembaga asuransi yang gencar melakukan kerjasama ini adalah asuransi asing yang belum memiliki jaringan pada pasar lokal dengan memilih bank lokal yang mempunyai jaringan kantor yang luas. Bagi nasabah, bancassurance memiliki nilai tambah tersendiri. Kemudahan dalam pelayanan sebagai suatu one stop finance service dan tawaran premi yang umumnya lebih ringan menjadi nilai tambah tersendiri bagi nasabah. Dari hal diatas, tampaknya bancassurance menjadi solusi keuntungan bagi semua pihak. Namun ada beberapa catatan umum yang menjadi concern dari banyak pihak dalam menyikapi perkembangan produk keuangan ini. Payung hukum yang tegas berkait dengan perizinan bagi bank untuk melakukan usaha bancassurance dan peningkatan pengetahuan nasabah sehingga mampu memisahkan produk asuransi dengan produk bank sendiri menjadi critical points sehingga solusi keuntungan bagi semua pihak tersebut tidak menjadi kontra produktif bagi stabilitas sistem keuangan.
Sumber : BI